Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011
Gambar
mengajar bukan sebuah sistem otoriter. dalam banyak kondisi guru seringkali mengharuskan siswa untuk nbelajar ini, belajar itu, melakukan ini dan melakukan itu. banyak hal yang memang seharusnya dilakukan siswa demi kepentingannya dimasa yang akan datang. akan tetapi yang menjadi masalah adalah tentang siswa yang beleum paham dan mengerti pentingnya yang dipelajarai adalah untuk bekal dan kepentingannya sendiri. sedangkan tentang bagaimana kita menyusupkan dan memberikan perhatian, ini akan selalu menjadai tantangan bagi guru, melalui mixer antara ilmu pengetahuan, tekhnik, dan juga pengalaman, semoga guru-guru diindonesia semakain mampu memadukan tiga hal ini untuk menjadikan siswa paham dan mengerti tentang arti belajar bagai dirinya sendiri sekarang dan dimasa yang akan datang.

arah pembelajaran yang positif

Gambar
menjadi manusia pembelajara adalahj hak dan kewajiban setiap orang. sebagaimana yang telah d ikategorikan oleh sebagaian orang tenmhtang pemahaman belajar harus dan hanya di bangku sekolah itu adalah jawaban atau pendapat yang kurang pas. karena sebenarnya setiap orang adalah belajar dan membelajarkan. masalahnya adalah qapa yang dipelajari, dan ilmunya digunakan untuk apa? semua itu kita lakukan karena memanga manusia mempunyai insting unvtuk mempelajarai sesuatu, jika seorang anak mempelajarai sesuatu yang baik maka hasilnya akan baik, jika seseorang belajar tentang hal - hal yang negatif maka anak akan menjadi orang yang berperilaku negatif pula. dengan berbagai pertimbngan yang harus dilakukan adalah bagaimana agar anak yang sedang berkembang memiliki arah pembelajaran yang positif...semoga kita orang tua, guru, teman atau sebagai apapun kita kita tetap dan akan selalu mengarahkan anak untuk belajar pada jalur yang positif.

Bijaklah menyikapi pekerjaan rumah anak kita

Pekerjaan rumah sering menjadi momok dan hal yang tidak disukai oleh siswa. Akan tetapi kita berbicara dalam dunia pendidikan dan peesekolahan formal tidak bisa menghindarkan pekerjaan rumah ini, kenapa kira - kira ya?” karena kita berusaha mengajarkan anak kita belajar mengerjakan pekerjaan rumah sebelum siswa banyak melakukan pekerjaan dalam hidupnya ketika dewasa nantinya. Kadangkala ada rasa gelisah khawatir jika siswa tidak menyelesaikan pekeerjaan tumahnya bahkan mungkin tidak disentuh dan dihiraukannya. Jika siswa belum tuntas mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru maka perlu adanya konfirmasi baik dari siswa atau orang tua tentang bagaimana siswa mengerjakan dan usahanya. Jika siswa mengerjakan namun belum berhasil harus selalu ada penghargaan. Dalam memberikan pekerjaan rumah pada anak perlu diperhatikan tentang tingkat kesulitan pekerjaan rumah itu bagi anak. Perlu dipertimbangkan juga tentang jangkauan kognitif anak yang sedang tumbuh dan berkembang. Berikan porsi

mengajar itu seni

Gambar
mengajar adalah seni, tidak ada patokan khusus dan pasti tentangcara mengajar, ketika kita berbicara masalah teori pendidikan danpembelajaran alangkah mudahnya menerapkan pendidikan dan mengajar. akan tetapi ada hal lain yang ada dalam mengajar sepertiyang kualami sekarang.. mengajar kadang ada waktu untk lembut dan juga ada waktu untu tegas. hari ini ketika akau mengajar aku pulang sekitar jam setengah tiga, akau mengjar dari pagi benar benar sampai am 12: 20 dan dilanjutkan les sampai jam setengah tiga, tenaga terkuras banyak, akan tetapi tak menyurtkan langkah untuk harus selalu tersenyum didepan anak- anak. di teori kita harus tahu guru diberikanbeban untuk melakukan ini melakukan itu, dan lainnya, dipelaksanaannya kita harus sangat fleksibel,,, semoga ini menjadi awal pembelajranku menjadi guru inspirasi .

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

1 Menimbang : a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dila

UNDANG--UNDANG RREPPUBBLLIIK IINDONESSIIA NOMORR 2288 TTAHUN 22000044 TTENTTANG PPERRUBBAHAN ATTASS UNDANG--UNDANG NOMORR 1166 TTAHUN 22000011 TTENTTANG YAYASSAN DENGAN RRAHMATT TTUHAN YANG MAHA ESSA PPRRESSIIDEN RREPPUBBLLIIK IINDONESSIIA,,

Meenniimbaanng:: a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut; b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Meenngiinngaatt:: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara