Persyaratan untuk Diangkat Menjadi Guru Besar
PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NOMOR : 1247/D/C/99, TANGGAL 14 MEI 1999 TENTANG PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI GURU BESAR Uraian ini kami sampaikan untuk memperjelas isi Surat Edaran Nomor 1247/D/C/99 tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan untuk diangkat menjadi Guru Besar, sebagai berikut : Jabatan Guru Besar Guru Besar/Profesor yang terdiri atas Guru Besar dan Guru Besar Madya adalah jenjang jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen di perguruan tinggi. Jabatan Guru Besar dapat dimiliki oleh dosen biasa dan oleh dosen luar biasa. Oleh karena itu berdasarkan tugas utamanya ada Guru Besar yang mengemban tugas sebagai dosen biasa dan Guru Besar yang mengemban tugas sebagai dosen luar biasa. Dengan demikian tidak ada istilah Guru Besar Luar Biasa, yang ada adalah Guru Besar sebagai dosen biasa dan Guru Besar sebagai dosen luar biasa. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh p