Persyaratan untuk Diangkat Menjadi Guru Besar

PENJELASAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR : 1247/D/C/99, TANGGAL 14 MEI 1999
TENTANG
PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI GURU BESAR

Uraian ini kami sampaikan untuk memperjelas isi Surat Edaran Nomor 1247/D/C/99 tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan untuk diangkat menjadi Guru Besar, sebagai berikut :

Jabatan Guru Besar
Guru Besar/Profesor yang terdiri atas Guru Besar dan Guru Besar Madya adalah jenjang jabatan fungsional akademik tertinggi seorang dosen di perguruan tinggi. Jabatan Guru Besar dapat dimiliki oleh dosen biasa dan oleh dosen luar biasa. Oleh karena itu berdasarkan tugas utamanya ada Guru Besar yang mengemban tugas sebagai dosen biasa dan Guru Besar yang mengemban tugas sebagai dosen luar biasa. Dengan demikian tidak ada istilah Guru Besar Luar Biasa, yang ada adalah Guru Besar sebagai dosen biasa dan Guru Besar sebagai dosen luar biasa.
Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi (Pemerintah/Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta) dengan tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Pengangkatan menjadi Guru Besar Madya

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Guru Besar Madya adalah sebagai berikut :

Yang dapat diusulkan adalah dosen pada Program Pendidikan Akademik yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas;
Memiliki jenjang jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya Lektor berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 59/MENPAN/1987;
Memiliki gelar Doktor dan/atau gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) yang diakui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
Mempunyai kemampuan membimbing mahasiswa Program Doktor;
Bagi yang tidak bergelar Doktor harus memiliki jenjang jabatan fungsional lektor kepala dan, kemampuan membimbing mahasiswa Program Doktor dapat ditunjukkan dengan salah satu atau lebih hal berikut yang diperoleh selama masa karirnya.
Mempunyai karya ilmiah berbobot sebagai penulis utama yang dipublikasi-kan sekurang-kurangnya 4 (empat) karya ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional, atau sekurang-kurangnya 8 (delapan) karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau sekurang-kurangnya telah menghasilkan 2 (dua) paten yang diakui atau kombinasi ketiganya. Tesis magister dari program yang diakui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinilai sama dengan 2 (dua) karya ilmiah publikasi nasional. Daftar jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dapat dilihat pada Lampiran 2. Untuk publikasi yang diterbitkan di luar daftar jurnal ilmiah tersebut, harus menyertakan identifikasi jurnal yang berupa jurnal itu sendiri, atau keterangan mengenai susunan dewan editor, mitra bestari (reviewer), dsb. untuk bahan pertimbangan penilaian.
Mempunyai karya monumental yang mendapat pengakuan nasional dan atau internasional. Untuk bidang tertentu karya monumental dapat menggantikan karya ilmiah publikasi baik nasional maupun internasional.
Butir 2.5.1 dan 2.5.2. harus dinilai dan mendapat rekomendasi tertulis Senat Perguruan Tinggi termasuk penilaian non akademis (etika, moral dsb).

3. Prosedur Pengajuan Usulan

Prosedur pengajuan usulan untuk diangkat menjadi Guru Besar Madya adalah sebagai berikut :
Pengajuan usul disampaikan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Perguruan Tinggi Swasta diusulkan melalui Koordinator Kopertis;
Yang bersangkutan harus memenuhi Persyaratan Tentang Angka Kredit Bagi Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 095/U/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 3265/D/T/89) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1247/D/C/99 tanggal 14 Mei 1999 beserta penjelasannya ini;
Usulan pengangkatan dinilai oleh Panitia Penilai Jabatan Tenaga Pengajar Pusat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 032/P/1999);
Prosedur untuk pengajuan Guru Besar Madya menjadi Guru Besar mengikuti persyaratan yang tercantum pada butir 3.1.2.

Demikian untuk diketahui dan atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESAIN PENELITIAN TINDAKAN KELAS

manajemen sarana dan prasarana

PEMBELAJARAN ORANG DEWASA (KEMAMPUAN KOGNITIF DAN KESIAPAN BELAJAR)